BPPKAD Pemerintah Kabupaten Rembang

Selamat datang, di SIMPATDA

Sistem Informasi Manajemen Pendapatan Daerah. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

BPPKAD Pemerintah Kabupaten Rembang

Ayo! bayar
BPHTB anda sekarang juga

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pemerintah Kabupaten Rembang.

BPPKAD Kabupaten Rembang

Alur Proses Pendaftaran

Berikut ini adalah alur proses pendaftaran pajak BPHTB Kabupaten Rembang

1.

Wajib Pajak memberikan kuasa kepada PPAT/PPATS.

2.

PPAT/PPATS mengajukan permohonan disini

3.

PPAT/PPATS atau Wajib Pajak akan mendapat SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah)

4.

Berkas yang sudah melalui tahap verifikasi, jika direvisi maka berkas akan dikembalikan ke PPAT/PPATS.

Jumlah Pendaftaran Bphtb

Jumlah pendaftaran Bphtb di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

0

Hari ini

0

Minggu Ini

147

Bulan Ini

2.048

Tahun Ini 2025

Kanal Pembayaran

Berikut ini adalah kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPPKAD Kabupaten Rembang.

BPPKAD Kabupaten Rembang

Frequently Asked Questions

BPHTB merupakan bea atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual, sehingga pihak penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak.

Cara menghitung tarif BPHTB adalah Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak atau harga rata-rata suatu bangunan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan. Sedangkan, NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak atau besaran nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan utang pajak.